Sembilan Mobil Desa Plat Kuning

Sembilan Mobil Desa Plat Kuning

TAIS, Bengkulu Ekspress - Desa penerima sebanyak 9 unit mobil desa, 2017, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain harus membuat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Ternyata juga diharuskan mengubah plat kendaraan mobil desa itu dari merah menjadi kuning. Mobil desa yang semula berupa mobil dinas diubah menjadi mobil angkutan umum.

“Sebelumnya memang Peraturan Presiden No 123 tahun 2016 belum sampai, namun saat ini tahun 2018 ini seluruh mobil desa harus sudah berwarna kuning,” tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Perhubungan Kabupaten Seluma, Saparudin SPd kepada Bengkulu Ekspress kemarin (30/7).

Perubahan plat kendaraan mobil desa dari merah ke kuning ini, tidak lain merupakan anjuran dan keharusan dari Kementerian Perhubungan. Mengingat saat pembagian kendaraan pada 2017, Pepres tersebut belum selesai. Setelah November 2017 Pepres tersebut, sudah di selesaikan sehingga plat kendaraan dinas tersebut sudah harus dikuningkan.

“Pada 2017 dan 2018 ini mobil desa sudah harus plat kuning semua namun mobil dinas tahun 2018 ini masih dalam proses,” sampainya.

Sapar menerangkan, setelah menjadi plat kuning mobill desa boleh digunakan untuk kepentingan desa. Bukan mutlat dimiliki kepala desa lagi. Penggunaan mobil desa ini juga jelas, serta desa juga di perbolehkan membuat bak tutup untuk mobil desa tersebut.“Silahkan dibuatkan bak tertutup pada kendaraan mobil desa tersebut sehingga warga ikut merasakan manfaat membawa warga dan pemanfaatan lainnya,” imbuhnya.

Diketahui, kemarin bertempat di Dinas Perumahan dan Pemukiman (perkim) dan Perhubungan Kabupaten Seluma, sembilan kades menjalani penataran dan bimbingan terkait perubahan plat kendaraan dari merah ke kuning. Sekaligus diberikan pemahaman fungsi dari mobil desa.

Sembilan desa yang mendapatkan mobil desa ydan melakukan pergantian plat mobil desa menjadi ku ning, diantaranya, Desa Pasar Ngalam, Batu Balai, Lubuk Ngantungan, Padang Capo Ilir, Talang Durian, Pinju Layang, Dusun Baru, Padang Pelawi dan Lubuk Sahung.“Dengan plat kuning ini warga lebih bisa memanfaatkan kendaraan ini dan akan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Bumdes bukan kades lagi, namun tetap yang bertangung jawab kades,” tukasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: